Peserta Didik MAN Kotabaru Ikuti Bimbingan Pra Nikah
Sebanyak 40 peserta didik MAN Kotabaru mengikuti bimbingan perkawinan pra nikah bagi anak usia remaja di aula MAN Kotabaru, Sabtu (5/3).
Kegiatan ini merupakan bekal dan upaya meningkatkan kualitas keluarga di kalangan remaja.
Selaku pengisi materi, didatangkan langsung dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru melalui seksi Bimbingan Masyarakat Islam.
Kepala MAN Kotabaru Muhammad Yamin, S. Ag., MM menjelaskan, kegiatan ini sebagai bekal dalam mengarungi hidup berumah tangga.
“Kepada siswa dan siswi terutama kelas XII untuk mengikuti kegiatan ini dengan sebaik baiknya,” harap Yamin.
Lebih lanjut, Yamin mengatakan, kegiatan ini menjelaskan berbagai informasi sebagai bekal bagi remaja dalam kehidupan berumah tangga kelak.
Kegiatan ini juga di isi dengan memberikan pertanyaan kepada siswa oleh Yamin mengenai pernikahan atau perkawinan. Siswa yang menjawab diberikan apresiasi.
Salah seorang peserta didik, Syarifah Nabila menyampaikan terima kasihnya kepada Kantor Kementerian Agama melalui Kepala Seksi Bimbingan Masyarkat (Bimas) Islam dengan adanya kegiatan tersebut.
Menurutnya, selama ini bimbingan perkawinan diberikan saat mau menikah saja.
“Padahal tidak demikian. Sudah semestinya siswa di usia pra nikah harus banyak mengetahui tentang informasi perkawinan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru DR. H.Ahmad Kamal,S. Hi., M. Ag mengatakan ungkapan terima kasih kepada seksi Bimas Islam yang sudah merencanakan dengan baik dan lancar kegiatan yang luar biasa ini.
Kamal juga menjelaskan tentang arti pernikahan dan perkawinan yang sakinah mawadah dan warohmah.
Menurutnya kegiatan ini juga termasuk program prioritas kementerian agama yaitu revitalisasi KUA yaitu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat
Selaku Narasumber pertama H.Ramadan, S.Ag. M. Pd.I selaku Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Kotabaru memberikan materi berupa pendewasaan sebelum pernikahan.
Ramadan menjelaskan tentang usia pernikahan sesuai UUD Nomor 16 tahun 2019 pasal 7 ayat 1.
“Usia pernikahan perempuan dan laki-laki yaitu berumur 19 tahun,” jelasnya.
Ia juga menceritakan dari sejumlah pernikahan 25 persen pasangan bercerai didominasi oleh pasangan usia muda.
“Harapan dari pernikahan usia matang adalah terwujudnya keluarga sakinah mawadah warohmah yang bahagia dan kekal sebagai manifestasi dari sebuah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami dan istri,” imbuhnya
Materi kedua ditutup oleh psikolog dari UPT PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga) Yansyah Fauzi dengan materi bimbingan konseling pra nikah.
Ia menjelaskan ada empat hal dalam persiapan pernikahan.
“Kesiapan fisik, kesiapan mental, kesiapan finansial dan keterampilan hidup,” pungkasnya.
Penulis: Rima Puspita
Editor: Irfan