MAN Kotabaru Gelar Diskusi Penyusunan SKP Tahun 2021

Published by Jurnalistik MAN Kotabaru on

Kotabaru (MAN Kotabaru) – Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kotabaru menggelar diskusi penyusunan dan penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS di ruang kantor guru MAN Kotabaru, Jum’at (11/03/2022).

Kepala MAN Kotabaru Muhammad Yamin, S.Ag, MM menyatakan bahwa penilaian kinerja ASN harus berdasarkan permenpan tersebut sejak 1 Juli 2021.

Permenpan ini sendiri bertujuan untuk ASN dapat menyesuaikan kinerja mereka berdasarkan sasaran kinerja instansi tempat mereka bekerja.

“Sehingga kinerja yang dilakukan oleh ASN hasil akhirnya selaras dengan sasaran kinerja yang ingin dicapai instansi”, ujar Yamin.
Yamin menambahkan diskusi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi pemahaman terkait permenpan sehingga penyusunan SKP dapat seragam dan sesuai dengan peraturan terbaru.

“Jadi SKP yang dihasilkan oleh semua guru dapat seragam dan sesuai dengan peraturan yang terbaru”, pungkas Yamin.

Disisi lain, peserta diskusi Fitriannor Aulia, S.Pd menyatakan bahwa kegiatan diskusi ini sangat bermanfaat dalam menambah pemahamannya bagaimana membuat SKP yang benar sesuai peraturan yang berlaku.

“Terlebih penyusunan SKP ini merupakan kewajiban kami sebagai ASN sehingga kami harus memahami peraturan dengan baik guna menghasilkan SKP yang sesuai dengan peraturan yang berlaku”, pungkas Aulia.

Penulis : Hairul lah
Foto : Andik