Kerjasama dengan Kejati Provinsi Kalimantan Selatan, MAN Kotabaru Laksanakan Sosialisasi Tentang Hukum Pada Siswa
Kotabaru ( MAN Kotabaru) – Dalam rangka menumbuhkan kesadaran hukum kepada siswa-siswi, MAN Kotabaru melaksanakan sosialisasi “Jaksa Masuk Sekolah” bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Selatan, di ruang serbaguna madrasah pada Rabu (30/08/2023).
Bertindak sebagai pemateri yaitu Kabid B Kejati Provinsi Kalsel bapak Syarif Hidayatullah yang menyampaikan materi tentang restorative justice. Dalam pemarannya Syarif menerangkan bahwa banyak tindakan kriminal yang tidak seharusnya terjadi dan tidak seharusnya masuk ke persidangan.
“Inilah fungsi dari restorative justice yaitu untuk membantu masyarakat yang melakukan tindakan kriminal tingkat rendah yang motif nya disebabkan keterpaksaan keadaan. Jadi untuk kasus seperti ini dapat kita selesaikan sebelum masuk persidangan”, terang Syarif.
Lebih lanjut Syarif menjelaskan bahwa syarat berlakunya restorative justice yaitu kejahatan yang ancamannya tidak lebih dari dua tahun, baru pertama melakukan perbuatan itu, dan adanya perdamaian dengan pihak korban.
Kepala Madrasah Aliyah Negeri Kotabaru Muhammad Yamin S. Ag, MM yang juga mendampingi dalam sosialisasi mengucapkan terimakasih atas kesediaan Kejati menjadi pemateri dalam sosialiasi ini.
“Tujuan sosialisasi ini yaitu untuk memberikan pemahaman hukum kepada siswa, sehingga dapat menghindari perbuatan-perbuatan yang mengakibatkan mereka berurusan dengan hukum. Alhamdulillah siswa terlihat antusias dalam menerima materi”, ungkap Yamin.
Salah seorang perserta didik, Ahmad Rafly yang merupakan siswa kelas X-C mengaku senang dengan adanya sosialisasi ini.
“Lumayan tertarik dengan materinya, dan tadi juga sempat mengajukan pertanyaan. Karena kita kan sering melihat kasus-kasus hukum di TV atau medsos, jadi banyak pertanyaan yang membuat kita penasaran. Alhamdulillah pada hari ini sudah terjawab semua”, pungkas Rafly.
Penulis : Noor Laila
Poto. : Yadi