Kejari Kotabaru Datangi MAN Kotabaru, Ada Apa?

Published by Jurnalistik MAN Kotabaru on

Kotabaru (MAN Kotabaru) – Kasus perundungan atau bullying sering terjadi di tempat sekolah.

Bagi siswa sekolah yang menjadi korban bullying7 menjadi tak percaya diri sehingga mengancam masa depannya.

Atas dasar ini Kejaksaan Negeri Kotabaru melakukan sosialisasi Program Jaksa Masuk Sekolah di Aula MAN Kotabaru, Rabu (09/03).

Kegiatan diikuti perwakilan guru dan enam orang dari Kejaksaan Negeri Kotabaru serta perwakilan dari ekstrakurikuler OSIS, PKKS, PLKS, PRAMUKA, dan PMR.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada siswa-siswi terkait undang-undang perlindungan anak.

Kasubagbin Kejari Kotabaru Erlia Hendrasta, S.H. mengatakan, perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai pada umumnya.

“Anak-anak yang dibawah umur 18 tahun harus dilindungi dijaga dari tindakan pidana seperti kekerasan dan diskriminasi demi terwujudkan dimasa yang akan datang calon penerus bangsa yang hebat, terampil, cerdas dan dapat membanggakan negara”, ujar Erlia.

Sementara itu Kepala MAN Kotabaru Muhammad Yamin, S.Ag, MM mengimbau kepada semua siswa agar berhati-hati dalam melakukan tindakan seperti bullying dan pelecehan.

“Praktik ini kadang dianggap biasa oleh siswa. Namun di mata hukum semua ada sanksi yg menjerat bagi yang melakukan,” tegasnya.

Sebaiknya waspada dan tabayyun dalam bertindak, lanjutnya, termasuk di dalam menggunakan media sosial.

Paridah dari perwakilan OSIS mengatakan, sosialisasi ini sangat berguna saat mengetahui apa saja pelanggaran hukum yang dijauhi serta hak anak yang harus dilindungi.

“Jadi kita bisa menjaga diri dan merasa aman karena dari kejaksaan maupun polisi ada menjamin hak-hak anak, serta tidak melanggar peraturan hukum yang berlaku apalagi bagi pelajar seperti kurang tahu lebih dalam mengenai hukum”, ujarnya.

Penulis: Siti Paridah
Editor: Irfan Abdurrahmat,S.Th.I